Senin, 29 Agustus 2016

Peraturan Ganjil Genap mulai diterapkan Besok 30 Agustus 2016 :

Tags



INDONEWS -  Kebijakan Ganjil Genap akan di berlakukan mulai besok 30 Agustus 2016 . Nilai Denda yang di bebankan mencapai Rp.500 ribu .

Ujicoba pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah jalan di jakarta sudah berjalan hampir 1 bulan pada 27 Agustus . 

" tanggal 30 Agustus Sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda Maksimal Rp.500 ribu," kata wakil kepala dinas perhubungan dan Transpotasi ( Dishubtrans) , Sigit wijatmoko . demikian dikutip dari situs Resmi Pemprov DKI jakarta , beritajakarta.com , sabtu (27/08/2016 ).

Saat ini , kata dia (sigit wijatmoko ), Berbagai persiapan ganjil genap terus dilakukan untuk menggantikan rambut three one . " Di targetkan sebelum 30 agustus , seluruh Rambu ganjil genap sudah terpasang ." Tandasnya saat di wawancarai INDONEWS.

seperti diketahui , sistem penarapan ganjil genap di tentukan dari nomor terakhir dari plat sesuai tanggal kalender , jika tanggal genap maka dua angka terakhir dipelat kendaraan harus angka genap . begitu ditanggalkan maka kendaraan yang boleh melintas hanya yang dua  angka di belakang pelat ganjil.

Ganjil genap diterapkan sebagai pengganti Three in one yang di hapus  . ganjil genap hanya berlaku di hari kerja senin sampai jumat , sedangkan sabtu dan minggu tidak berlaku .



EmoticonEmoticon

 photo Banner-ke2_zpsxplcey4j.gif


 photo Bannerke3_zpsd2fmjhfz.gif

 photo Bannerke4_zps7zzryr03.gif