INDONEWS - Kebijakan Ganjil Genap akan di berlakukan mulai besok 30 Agustus 2016 . Nilai Denda yang di bebankan mencapai Rp.500 ribu .
Ujicoba pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah jalan di jakarta sudah berjalan hampir 1 bulan pada 27 Agustus .
" tanggal 30 Agustus Sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda Maksimal Rp.500 ribu," kata wakil kepala dinas perhubungan dan Transpotasi ( Dishubtrans) , Sigit wijatmoko . demikian dikutip dari situs Resmi Pemprov DKI jakarta , beritajakarta.com , sabtu (27/08/2016 ).
Saat ini , kata dia (sigit wijatmoko ), Berbagai persiapan ganjil genap terus dilakukan untuk menggantikan rambut three one . " Di targetkan sebelum 30 agustus , seluruh Rambu ganjil genap sudah terpasang ." Tandasnya saat di wawancarai INDONEWS.
seperti diketahui , sistem penarapan ganjil genap di tentukan dari nomor terakhir dari plat sesuai tanggal kalender , jika tanggal genap maka dua angka terakhir dipelat kendaraan harus angka genap . begitu ditanggalkan maka kendaraan yang boleh melintas hanya yang dua angka di belakang pelat ganjil.
Ganjil genap diterapkan sebagai pengganti Three in one yang di hapus . ganjil genap hanya berlaku di hari kerja senin sampai jumat , sedangkan sabtu dan minggu tidak berlaku .
EmoticonEmoticon