Rabu, 21 September 2016

Anggota DPRD Paling Malas Sampaikan Laporkan Harta Kekayaan



RAKSASABERITA  -  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dianggap paling malas menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). ‎

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, baru 30% anggota DPRD yang menyampaikan LHKPN. Dia menduga, keengganan anggota DPRD menyerahkan LHKPN karena merasa bukan sebagai penyelenggara negara lantaran bertugas di daerah.

"Paling rendah anggota DPR di daerah. Mereka merasa bukan penyelenggara negara. Baru 30%," ujar Alexander dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,‎ Rabu (21/9/2016). 

Sementara seluruh anggota DPR, kata dia, sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya.  

Dalam rapat itu, dia memaparkan saat ini KPK mengelola sekitar 270.000 LHKPN. Adapun nilai kepatuhan penyampaian LHKPN hingga saat ini mencapai 70%. Jumlah itu hampir mencapai target KPK dengan tingkat kepatuhan sebesar 80% pada tahun 2016 ini. 

"Kami imbau agar bagi yang belum segera dilaporkan LHKPN-nya sebab ini merupakan amanat undang-undang," ungkapnya.


EmoticonEmoticon

 photo Banner-ke2_zpsxplcey4j.gif


 photo Bannerke3_zpsd2fmjhfz.gif

 photo Bannerke4_zps7zzryr03.gif