Rabu, 14 September 2016

DPR Protes KPK Hentikan Kasus BLBI dan Century



RAKSASABERITA  -   Kalangan DPR mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan proses kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan kasus dana talangan Bank Century.

Anggota Komisi III DPR Asrul Sani akan meminta penjelasan dasar keputusan KPK menghentikan dua kasus besar tersebut. Menurutnya instrumen hukum tidak melanjutkan suatu perkara adalah deponering.

"Bukan KPK, apakah dia punya kekuasaan untuk deponering? Nanti akan kita tanyakan itu ke KPK dalam rapat kerja," ujar Asrul, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, sebuah perkara tidak dilanjutkan karena dua hal. Pertama, kata dia kurangnya alat bukti dan kedua karena perkara sudah kedaluwarsa dalam penuntutan.


"Nah kalau bukan karena itu, maka putusan tidak melanjutkan sebuah kasus, apapun kasusnya itu," ucapnya.




EmoticonEmoticon

 photo Banner-ke2_zpsxplcey4j.gif


 photo Bannerke3_zpsd2fmjhfz.gif

 photo Bannerke4_zps7zzryr03.gif