RAKSASABERITA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan bahwa ada Rp2.600 triliun harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditempatkan di Singapura. Di antaranya sebanyak Rp650 triliun berbentuk bukan aset investasi atau non investable asset.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, sekitar sepertiga dari total aset tersebut dialokasikan dalam bentuk real estate bukan sebagai investasi yang produktif. Seperti diketahui sebelumnya Singapura berniat menjegal tax amnesty saat private bank di Singapura akan melaporkan WNI peserta amnesti pajak ke kepolisian setempat.
"Berdasarkan lembaga konsultan terkemuka dunia sekitar Rp2.600 triliun yang disimpan di negara Singapura sendiri. Di mana sekitar Rp650 triliun disimpan dalam bentuk non investable asset dalam bentuk real estate," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Lebih lanjut dia menerangkan sisanya senilai Rp1.950 triliun disimpan dalam bentuk investasi produktif. Mereka menempatkan uangnya di deposito, surat berharga, dan pasar saham. "Rp1.950 triliun diinvestasikan dan disimpan dalam bentuk investable asset, seperti deposito, surat berharga, dan saham," kata dia.
Dia menyampaikan, jumlah Rp2.600 triliun harta WNI di Negeri Singa Putih -julukan Singapura- ini belum termasuk yang ditaruh di negara lain. Di antaranya Hong Kong, Macau hingga Panama. "Harta yang lebih dari Rp2.500 triliun belum termasuk data di negara yuridiksi lainnya. Seperti Hong Kong, Macau, Luxemburg, Swiss, dan Panama," pungkasnya.
633CASH.COM | Agent judi online | Taruhan bola online | Sbobet
EmoticonEmoticon