RAKSASABERITA - Kebijakan Ganjil Genap resmi Diberlakukan Hari ini 30 Agustus , Polisi telah menilang 219 Pengemudi di sejumlah wilayah yang masuk dalam kawasan Penertiban , Salah satunya di jalan MH thamrin jakarta pusat
" Awal kebijakan Ganjil genap ini sampai selesai , Pihak kepolisian Menilang dengan cara menyita STNK atau SIM . Pihak kepolosian juga mencatat sekitar 219 Pengemudi yang ditilang , masing masing kesatuan yang menilang adalah ,Sat Gatur Polda metro jaya menilang 39 pelanggar , Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 1 pelanggar , dan Subdit Gakkum polda metro jaya menilang 161 pelanggar," ucap salah satu Anggota kepolisian yang di wawancarai RaksasaBerita .
EmoticonEmoticon